Sekilas Jurusan

LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM

Jurusan Hukum Keluarga Islam (yang semula adalah Jurusan Syariah) merupakan embrio awal berdirinya STAIN Pekalongan yang kemudian bertransformasi menjadi Fakultas Syariah pada era IAIN Pekalongan. Jurusan Hukum KeluargaIslam berdiri sejak 21 Maret 1997, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.11 tahun 1997, Tentang Pendirian STAIN yang jumlahnya 33 buah diseluruh Indonesia, termasuk di dalamnya STAIN Pekalongan. Untuk mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan jurusan diperlukan sarana dan prasarana serta seperangkat kurikulum pembelajaran.

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di Perguruan Tinggi

Kurikulum Jurusan Hukum KeluargaIslam Fakultas Syariahdirancang berdasarkan visi, misi dan tujuan program studi. Kurikulum dimaksud memperhatikan cakupan dan kedalaman materi. Pengorganisasian kurikulum dilakukandalam rangka mendorong terbentuknya hard skills(keterampilan teknis terkait kompetensi keilmuan)dan soft skills (keterampilan kepribadian dan perilaku)mahasiswa yangdapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.

Kurikulum Jurusan Hukum Keluarga Islam ditinjau secara seksama dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan ilmu yang terkait dengan jurusan. Perubahan isi kurikulum baru dirancang dan ditinjau melalui workshop kurikulum yang diadakan secara periodik setiap dua tahun sekali. Dengan adanya hasil workshop dosen rumpun mata kuliah dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder)yaitu para hakim di lingkungan Pengadilan Agama, dan juga pegawai di lingkungan Kemenag Eks Karisidenan Pekalongan, tidak terkecuali di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Hasilworkshopdikonsultasikan kepada Rektor IAIN Pekalongan dan pengesahan pemberlakuannya berdasarkan surat keputusan rektor. Menyikapi perkembangan Jurusan Hukum keluarga Keluarga Islam, maka dilakukan upaya peninjauan kurikulum yang telah dilaksanakan.

  • Social network:
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree